Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil kembali pimpinan Pandawa Grup, Salman Nuryanto masih terkait investasi ilegal atau bodong yang dijalankannya. Pihaknya ingin mengklarifikasi data nasabah dan hasil penghimpunan dana yang berbeda antara pembukuan koperasi Pandawa dengan data Pandawa Grup.
Deputi Komisioner OJK Hendrikus Ivo mengungkapkan, Salman Nuryanto dalam menjalankan bisnisnya menghimpun uang dari masyarakat melalui tiga skema. Skema koperasi (KSP) Pandawa dengan izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Pandawa Grup, dan atas nama pribadi Salman Nuryanto sebagai pendiri koperasi.
"Setelah diidentifikasi data-data, nasabah ini masuk di proses Pandawa Grup dan perusahaan pribadinya Salman dengan membuat kontrak. Apakah dia bisa selaku perorangan di grup bertindak pengurus koperasi," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ivo tidak menyangkal soal pendirian KSP Pandawa legal. Akan tetapi dia mempertanyakan soal regulasi dan pengawasan terhadap pengurus Pandawa Grup yang merangkap sekaligus pengurus koperasi bahwa Salman tidak menyalahgunakan posisi tersebut, sehingga terkait dengan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data di laporan keuangan Pandawa, koperasi Pandawa mempunyai 231 anggota dan calon anggota koperasi yang resmi terdaftar. Sementara pengakuan dari Salman saat pemanggilan Satgas, sambung Ivo, ada 1.000 nasabah dengan pengumpulan dana Rp 500 miliar.
"Ini yang harus dikonfirmasi jumlahnya, karena saya tidak yakin. Bisa jadi lebih besar. Kalaupun benar pengakuan Salman ada 1.000 nasabah dan Rp 500 miliar, dengan data koperasi kan tidak matching, kemana selisih 769 nasabah, itulah yang dinamakan investasi ilegal," tegas Ivo.
Menurutnya, OJK akan memanggil lagi Salman Nuryanto untuk mengklarifikasi data tersebut. Padahal menurut kabar, bos Pandawa Grup ini menghilang entah kemana. Namun OJK tetap akan memanggil Salman dalam waktu dekat.
"Rencana pemanggilan secepatnya, karena lebih cepat lebih baik kan menyangkut uang nasabah. Kita akan seimbangkan tetap menegakkan hukum dan perlindungan konsumen," tukas Ivo. (Fik/Gdn)