Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memanggil auditor independen terkait kasus dugaan korupsi pemberian dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan, hal ini dilakukan guna membuktikan pernyataan Sylviana Murni yang mengklaim bahwa aliran dana hibah yang digunakan Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta wajar.
Advertisement
"Insya Allah dipanggil," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Menurut Adi, apa yang disampaikan Sylviana tentu menjadi acuan penyelidikan ke depan. Kemudian, terkait dengan pernyataan Sylviana yang menyebut bahwa polisi keliru memanggil dirinya, Adi mengaku tak mau ambil pusing.
"Iya, menurut keterangan Bu Sylvi dana hibah. Tapi menurut pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi bansos," ujar Adi.
Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Jumat, 20 Januari. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono itu diperiksa selama sekitar tujuh jam.
Wanita yang akrab disapa Sylvi itu hadir sekitar pukul 07.53 WIB dan pemeriksaan selesai pukul 15.29 WIB. Dalam kesempatan itu, dia sempat menjelaskan ikhwal pemanggilannya.
"Saya jelaskan, saya sampaikan dalam surat ini ada nama saya. Tapi di sini ada kekeliruan, yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ucap Sylviana Murni di gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.