Liputan6.com, Jakarta - Beberapa lembaga survei, telah merilis hasil penelitiannya terkait elektabilitas para pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, menegaskan lembaga survei tersebut harus terdaftar dalam KPU.
Advertisement
"Kita tidak ada dalam otoritas dan merespon untuk menyikapi hasil survei. Tapi memang ada ketentuan, harus terdaftar mereka," ucap Sumarno dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).
Namun, kata Sumarno, hasil survei itu justru membantu KPU dalam mengetahui respon masyarakat terkait Pilkada DKI.
"Sejauh ini KPU tidak merasa terganggu. Kita terbantu, misalnya soal pengetahuan masyarakat DKI Jakarta tentang Pilkada DKI. Pasalnya, kami secara resmi tidak melakukan hal itu," jelas Sumarno.
Dengan hasil survei tersebut, lanjut dia, KPU bisa meningkatkan kinerjanya dengan terus menyosialisasikan Pilkada DKI.
"Informasi yang kami dapatkan, bisa membuat kita memahami bahwa kinerjanya belum maksimal. Jadi kita bisa melakukan tindakan, misalnya meningkatkan sosialisasi soal pemahaman masyarakat tentang Pilkada DKI," pungkas Sumarno.