7 Kali Beraksi, Dua Maling Motor Terancam 7 Tahun Bui

Polisi melumpuhkan dua maling motor itu setelah melawan petugas.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 22 Jan 2017, 14:15 WIB
Ilustrasi Pencurian Motor (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Surabaya - Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur kembali melumpuhkan dua maling motor. Polisi melumpuhkan dua pelaku pencurian motor itu setelah melawan petugas.

Kedua tersangka itu adalah Nang Khosim binti Munir laki-laki asal Jalan Dukuh Kupang, Surabaya dan Muhamad Ridoi bin Umar warga Jalan Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

Kedua pelaku ini tampak tertatih dan meringis kesakitan menahan sakit di betis sebelah kaki kanannya yang tertembak akibat melawan petugas saat akan diamankan.

Kompol Bayu Indra Wiguno selaku Wakasat Reskrim Polretabes Surabaya mengatakan, kedua orang tersangka itu merupakan buron atas sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya.

"Dari hasil penyidikan, setidaknya dalam enam bulan mereka berdua melakukan aksinya, di mana komplotan ini sudah berhasil menggasak tujuh sepeda motor di tujuh tempat yang berbeda," ucap Bayu, Jumat, 20 Januari 2017.

Bayu menambahkan, dua tersangka ini mengulangi aksi pada 18 Januari 2017. Mereka beraksi di Jalan Tanjung Sari III Nomor 77.

"Mereka mengambil Honda Vario warna merah dengan pelat nomor, AG 3237 DC yang dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Bayu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, menurut Bayu, mereka sudah mencuri sebanyak tujuh kali. Dari pengakuan tersangka, Nanang Kosim ini sudah dua kali masuk Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng. Sedangkan tersangka Mohamad Ridoi mengaku sudah tiga kali mencuri motor di tujuh lokasi yang berbeda.

"Tapi aksinya masih di wilayah hukum Surabaya. Ternyata dua anggota komplotan ini merupakan DPO yang selama ini kami cari dengan kasus pencurian motor," tutur Bayu.

Berdasarkan data laporan yang masuk ke pihak Polrestabes Surabaya, keduanya telah mencuri sepeda motor di Jalan Tanjungsari III Nomor 77, dan Tanjung Sari Jaya 3 sebanyak dua kali, Karangrejo Sawah Gang 7 sebanyak dua kali, dan masing-masing sekali di Kaliwaru Gang 1/9, Jalan Jetis Kulon Gang 7, serta Simorejo Gang 19.

Dari hasil pencurian motor rata-rata dijual dari kisaran harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Hasil penjualan dari curian tersebut dibagi dua.

Dari tangan kedua residivis ini, polisi menyita satu motor Honda Vario warna merah AG 3237 DC, dua kunci L, tiga mata kunci palsu, tiga per, dan satu magnet, serta satu buah kunci T.

Kedua residivis kambuhan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dua maling motor ini diancam hukuman tujuh tahun penjara atas aksi tujuh pencurian motor itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya