Polisi Ciduk Anggota Ormas di Bogor yang Lakukan Pungli

Ketujuh orang yang ditangkap berinisial MM (39), IN (37), MS (28), AEP (32), AG (30), DD (34), dan DU (42).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Jan 2017, 13:38 WIB
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Bogor - Tujuh orang yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Bogor, Kota Bogor, diciduk Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota. Dari operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (21/1/2017) pagi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 2,2 juta.

Ketujuh orang yang ditangkap berinisial MM (39), IN (37), MS (28), AEP (32), AG (30), DD (34), dan DU (42).  

"Dari 7 orang, 3 di antaranya mengaku sebagai anggota ormas," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Chondro Sasongko.

Sebelum melakukan operasi tangkap tangan, menurutnya, polisi melakukan pemantauan terhadap aktivitas mereka di pasar tersebut. "Hasil pemeriksaan sementara, pungli ini sudah lama dilakukan oleh mereka," kata dia.

Modusnya, para pelaku meminta uang secara paksa kepada pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan, kebersihan, hingga uang penerangan. "Sebetulnya pedagang sudah membayar iuran secara resmi ke pengelola pasar," kata Chondro.

Dengan begitu, para pelaku ini telah melakukan pungutan liar terhadap para pedagang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ketujuh orang tersebut diamankan di Mapolresta Bogor Kota.

Polisi akan terus mendalami kasus tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pengelola pasar. "Kami akan kembangkan terus kasus pungli ini," kata Chondro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya