Wamen ESDM: PP Nomor 1 Soal Minerba Bukan buat Tundukkan Freeport

PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tambang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Jan 2017, 17:35 WIB
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 merupakan bentuk kesetaraan perusahaan tambang dalam berpartisipasi membangun Indonesia.

Dia juga membantah bahwa PP yang sudah diterbitkan semata-mata untuk menaklukkan Freeport Indonesia‎. PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ini bukan masalah menaklukan atau menundukkan Freeport, tidak. Ini PP diterbitkan untuk semua supaya sama, dan ini harus diikuti," kata Arcandra di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Dengan adanya PP yang baru ini, dia menjelaskan, semua perusahaan tambang harus segera melakukan divestasi saham paling lambat 51 persen dalam waktu 10 tahun. "Jadi ini memang sudah saatnya harus dilakukan," tegas dia.

Freeport Indonesia bersedia mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan tersebut harus dilakukan agar perusahaan asal AS tersebut tetap bisa mengekspor mineral mentah maupun mineral olahan (konsentrat).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport Indonesia telah menyampaikan niatnya ke pemerintah Indonesia dan bersedia mengubah status KK menjadi IUPK.

"Freeport Indonesia, telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta.

Namun ada syarat yang diminta Freeport Indonesia kepada pemerintah dalam tahap perubahan status KK menjadi IUPK. Syarat tersebut adalah adanya perjanjian stabilitas investasi terkait perpanjangan masa operasi, dan jaminan kepastian hukum dan fiskal. (Yas/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya