Kata Menko Luhut Soal Penamaan Pulau di Indonesia

Dari total pulau di Indonesia yang mencapai 17.504 pulau, yang sudah didaftarkan ke PBB mencapai 14.572 pulau.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jan 2017, 12:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan mengenai penamaan pulau-pulau di Indonesia. Menurut Luhut, siapapun yang menamai pulau di Indonesia yang belum bernama tersebut tidak mengurangi kedaulatan Republik Indonesia.

Luhut menjelaskan, mengenai penamaan pulau di Indonesia, wacana tersebut muncul karena saat ini masih terdapat ribuan pulau yang belum bernama. Jumlah semua pulau di Indonesia adalah 17.504 pulau dan semuanya perlu proses verifikasi.

Sejumlah 13.466 pulau telah bernama dan sudah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu di United Nations Group of Experts on Geotraphic Names (UNGEGN). Pada 2017 ini, pemerintah akan mendaftarkan lagi 1.106 nama pulau ke PBB.

Dengan demikian total pulau di Indonesia yang sudah didaftarkan ke PBB adalah 14.572. "Sisa pulau yang berada dalam proses verifikasi dan penamaan adalah 2.932 pulau," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2017).

Namun demikian, terdapat fenomena alam seperti munculnya pulau-pulau baru pasca tsunami yang menyebabkan proses verifikasi jumlah pulau dan penamaan pulau sebagai suatu proses yang berjalan terus-menerus.

Luhut melanjutkan, proses pemberian nama pulau di masa lalu dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006.

Kini tugas dan tim nasional tersebut dilakukan oleh Badan Informasi Geosspasial (BIG) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros TNI AS, 34 Panitia Provinsi dan 211 Panitia Kabupaten/Kota, antropolog, sejarawan dan pakar lainnya.

Apabila ada pihak yang ingin mengusulkan nama suatu pulau, maka tentunya harus dilakukan dengan sesuai peraturan yang telah ada. Terlepas dari pemberi nama atau pun nama pulau itu sendiri, kedaulatan pulau akan tetap berada pada negara Indonesia sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional.

"Jadi pemeirntah tetap mengontrol sepenuhnya nama apa yang boleh diberikan untuk sebuah pulau. Penamaan pulau akan tetap memperhatikan pedoman teknis yang rinci antara lain seperti Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi," jelas dia.

Penamaan suatu area dengan Brand Name tertentu dalam suatu pulau di Indonesia juga sudah lazim dilakukan seperti berbagai nama resort di Nusa Dua, Bali. Hal ini sama sekali tidak mempengaruhi kedaulatan Indonesia atau Nusa Dua atau Pulau Bali.

Luhut mencontohkan, di Kecamatan Banggai Utara di Sulawesi tengah, masarakat desa Loktoy di kecamatan itu bahkan secara informal memberikan nama suatu pantau pantai dengan nama warga Jepang yakni Pantai Oyama. Pantai ini sangat indah dan memiliki poyensi wisata yang sangat bagus. Meskipun memiliki nama dari warga Jepang, Indonesia masih berdaulat di pantai tersebut. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya