Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz ke penyidikan.
Menurut Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu.
Advertisement
"Kasus mesjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut, sehingga layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi.
Meski telah menaikkan perkara itu ke penyidikan, Adi mengaku pihaknya belum menyertakan tersangka atas dugaan korupsi masjid yang dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 27 miliar itu.
"Belum ada tersangka, itu kan tidak harus langsung naik tersangka. Sidik justru untuk mencari tersangkanya," tandas Adi.