Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emir diduga menerima suap dari perusahaan besar, Rolls Royce terkait pengadaan mesin airbus jenis A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.
Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan, lembaganya tengah mengusut kasus besar. Tak lama berselang, penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di Jakarta.
Advertisement
"Penggeledahan di Jakarta, untuk kasus baru, namun kami masih belum bisa pastikan, karena tim masih di lapangan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 18 Januari 2017.
Saat itu, Febri juga mengatakan, kasus yang tengah didalami oleh KPK terkait suap lintas negara. Keesokan harinya, KPK langsung menetapkan dua orang tersangka yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
Emir diduga menerima suap dari perusahaan besar, Rolls Royce terkait pengadaan mesin airbus jenis A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno Soedarjo sebagai perantara yang memberi suap.
Dalam mengungkap kasus ini, KPK menggandeng lembaga antikorupsi Singapura yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan lembaga serupa dari Inggris, Serious Fraud Office (SFO).
Emirsyah Satar yang kini menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com memiliki rekening di Singapura. KPK dengan bantuan dua lembaga asing akhirnya mampu membekukan rekening tersebut.
"Mengenai rekening, langkah-langkah (pembekuan) tersebut sudah dilakukan oleh CPIB dan SFO," kata Agus Rahardjo, Kamis, 19 Januari 2017.
KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah para tersangka dan saksi kasus ini.
"KPK meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang. Jadi ini pencegahan ke luar negeri, bukan pencekalan," kata Febri, Jumat 20 Januari 2017.
Lima orang tersebut adalah Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo dan tiga saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan oleh KPK. Mereka adalah Hadinoto Soedigno, Agus Warjudo dan Sellay Wari Raharja.
Emir, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia periode 2005 - 2014 diduga menerima suap senilai 1,2 juta euro, dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Soetikno Soedarjo, pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) diduga sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.