Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai, Bali, menolak masuk pria berkewarganegaraan Afrika Selatan pada Minggu malam, 22 Januari 2017. Menurut informasi dari Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, penolakan ini lantaran pria tersebut diketahui sebagai mantan pedofil atau pengidap kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek.
"Fouche Paul Stephanus ditolak pendaratannya karena alasan Register Offender (Pedofilia)," kata Agung, Senin (23/1/2017).
Advertisement
Agung menambahkan, pelarangan masuk Fouche Paul oleh pihak imigrasi karena dirinya merupakan target pemantauan di banyak negara dan memiliki catatan kriminal, salah satunya kasus pedofilia.
"Ya betul mas (mantan pedofil) dan dipantau di banyak negara," ungkap Agung.
Kemudian, lanjut Agung, usai ditolak imigrasi, Fouche Paul akan dikembalikan ke embarkasi awal. Pria tersebut siap diterbangkan kembali ke Perth dengan pesawat JQ 117, hari ini pukul 07.00 WITA.
Sebelumnya diketahui, Fouche Paul tiba dengan Maskapai Air Asia dengan nomor pesawat JQ 116 dari Perth pukul 21.20 WITA.