KPK Periksa 6 Pegawai BPKP Terkait Suap E-KTP

Selain enam pegawai BPKB, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azmin Aulia. Azmin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jan 2017, 11:26 WIB
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan enam pegawai Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik, atau E-KTP.

Enam pegawai BPKP tersebut adalah Heros Karyonoto, Ahmad Burhanudin Taufiq, Adi Pratomo, Arief Tri Hardiyanyo, Djoko Sumarsono dan Edy Karim.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).

Selain enam pegawai BPKB, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azmin Aulia. Azmin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTPpada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya