Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus ditindaklanjuti oleh Polri. Tercatat, sudah dua laporan yang telah masuk ke ranah penyidik.
Yakni laporan tentang penodaan terhadap Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat dan laporan tentang penyebaran berita bohong dan kebencian bermuatan SARA yang ditangani Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan Rizieq nantinya akan menjadi tersangka atas perkaranya yang telah naik ke penyidikan.
"Saya kira masalah waktu saja. Jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa buru-buru. Itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Menurut Boy, penyidik hingga saat ini masih menggali keterangan dari sejumlah saksi ahli dan mengumpulkan barang bukti atas perkara tersebut. Kemudian, sambung dia, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.
"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dipenuhi, agar kekurangan ini bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti," Boy menandaskan.