Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan PT Bank Mandiri (Persero) melakukan penandatangan kesepakatan bersama penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya kesepakatan ini, maka Kemenhub telah memiliki fasilitas pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara elektronik melalui sistem perbankan.
"Dengan dilakukannya Penerimaan Begara Bukan Pajak secara elektronik, ini akan menjadikan kontrol yang baik, sehingga kita tidak perlu banyak casier dimana-mana, sehingga lebih efisien," kata Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi di kantornya, Senin (23/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Budi mengaku berterimakasih kepada Bank Mandiri, kini pembayaran jasa di Kementerian Perhubungan bisa dilakukan melalui fasilitas Mandiri Internet Banking, Mandiri ATM, Cabang Bank Mandiri dan Mini ATM/Electronic Data Capture (EDC).
Sementara itu, jenis-jenis PNBP yang dimaksud ialah seluruh kegiatan transaksi PNBN di lingkungan Kemenhub yang terdiri dari penerimaan dari jasa transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan, serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda administratif.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menambahkan sebagai penyedia jasa, dia mengaku bangga bisa berpartisipasi dalam meningkatkan efisiensi di lingkup Kementerian Perhubungan.
Dengan semua dilakukan bisa melalui perbankan, maka transparansi sebuah institusi bisa ditingkatkan. Selain itu bisa meminimalisir tindak pungutan liar yang belakangan digalakkan untuk diberantas Presiden Jokowi di instansi pemerintahannya.
"Dengan begini, wajib bayar bisa melakukan transaksi pembayaran dimana saja, sehingga tidak hanya efektif dari segi sistem, melainkan juga dari sisi waktu," tutup Tiko. (Yas/Gdn)