Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) sedang menjalankan tugasnya. Panitia ini akan memilih dan menetapkan calon anggota DK OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme seleksi yang transparan.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, anggota DK OJK baru diharapkan dapat melanjutkan pencapaian OJK yang ada selama ini. Kelak, DK OJK harus mampu mendorong fungsi OJK dalam mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Selain itu juga berkomitmen dalam mendorong peran sektor jasa keuangan untuk mendorong terciptanya kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan pembangunan," ujarnya Joshua melalui keterangannya, Senin (23/1/2017).
Calon DK OJK juga harus memiliki pengalaman dan track record yang baik di industri keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan dana pensiun. Menurut Josua calon yang punya pengalaman di Bank Indonesia (BI) dan OJK ideal untuk mengisi DK OJK.
Baca Juga
Advertisement
"Yang terpenting adalah calon-calon tersebut dapat mengelola stabilitas di perbankan dan jasa keuangan serta memberikan terobosan-terobosan dalam mendorong optimalisasi penyaluran kredit untuk di industri perbankan, program yang bertujuan dalam pendalaman pasar keuangan untuk lembaga keuangan non bank," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan siapapun masyarakat yang memiliki kemampuan, keahlian, perhatian, serta ingin menyumbangkan sesuatu ke OJK maka dipersilahkan untuk mengikuti pencalonan.
"Nanti kan ada proses seleksi administrasi, track record, rekam jejak, wawancara harus bisa melalui itu semua. Pokoknya profesional orang yang punya pemahaman tentang jasa keuangan, punya perhatian, memiliki keinginan untuk kontribusi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK membuka pendaftaran bagi putra putri Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DK OJK periode 2017-2022. Ada 7 kursi jabatan yang akan diperebutkan.
Sri Mulyani mengungkapkan, Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK membuka pendaftaran mulai 17 Januari 2017. Pengumuman pendaftaran bisa dilihat di surat kabar dan laman resmi www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
"Web ini kita buat untuk menampung proses seleksi anggota DK OJK. Karena ada 7 jabatan anggota DK OJK yang dibuka, selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Sri Mulyani.
Lebih jauh dijelaskannya, syarat mendaftar sebagai calon anggota DK OJK, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
"Proses pendaftaran dilakukan secara online di web di atas, tidak terima langsung. Periode 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017, dan pendaftaran ditutup 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," tegas Sri Mulyani. (Yas/Gdn)