Liputan6.com, Bogor Seluruh amil dan amilat (pegawai) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat), terutama golongan fakir dan miskin.
“Jadi, setiap amil dan amilat harus terus mengasah ‘sense of asnaf’, sehingga bisa menjadi insan yang jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya,” ujar Wakil Ketua BAZNAS Dr. Zainulbahar Noor saat menutup Rapat Kerja (Raker) Direktorat Umum BAZNAS di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/1) lalu.
Advertisement
Raker yang dibuka anggota BAZNAS Irsyadul Halim dan Prof. Dr. Mundzir Suparta yang berlangsung dua hari ini, membahas program kerja masing-masing unit di bawah Direktorat Umum BAZNAS. Delapan asnaf adalah, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Zainul mengingatkan para amil-amilat agar memupuk sensitivitas terhadap kaum dhuafa dengan meningkatkan intensitas kegiatan yang bersinggungan langsung dengan fakir-miskin.
“Sering-seringlah hadir, merespons dan membantu para fakir-miskin. Dan bila perlu, untuk meresapi beban penderitaan mereka, amil-amilat tinggal beberapa hari bersama kaum fakir-miskin,” katanya.
Amil-amilat BAZNAS, lanjut dia, harus menanamkan tiga hal dalam kegiatannya, terutama dalam menggunakan uang zakat, infak dan sedekah (ZIS). “Yakni, demi Allah, kita harus be careful, be aware dan be conscious. Sebab, semua yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan secara hukum, baik di dunia, maupun di akhirat yaitu di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT),” katanya.
Terkait hal itu, Zainul merujuk referensi legislasi bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang membidangi masalah sosial-keagamaan.
“Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, BAZNAS bukan korporasi atau perusahaan. Dalam undang-undang, sudah jelas disebutkan bahwa pengelolaan zakat, selain bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, juga meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” tutur Zainul.
Dia menjelaskan, Pasal 3 (huruf b) UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan "Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan”.
Di tempat yang sama, anggota BAZNAS Irsyadul Halim juga meminta amil-amilat BAZNAS, agar selain harus profesional dalam pelayanan dan pemberdayaan sosial-keagamaan, wajib meningkatkan kapasitas dalam berbagai bidang.
“Jadi amil-amilat jangan hanya fokus di satu bidang. Tetapi semua lini harus dikuasai dan mengikuti tren dan perkembangan zaman. Bisa juga dengan dengan latihan untuk mempertajam profesionalisme, membaca buku atau menonton film-film terbaru yang menggambarkan tentang masa depan. Tujuannya untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas BAZNAS,” tuturnya.
Irsyadul Halim juga memberikan tausiyah tentang manajemen menurut Al-Quran. Mantan Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah ini, mengutip Surat Al-Hasyr Ayat 18 yang berarti, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Sementara itu, Direktur Umum BAZNAS, Kiagus Mohammad Tohir, mengatakan, rapat kerja digelar untuk mengevaluasi program kerja tahun 2016. “Kemudian kita membahas program kegiatan selama setahun untuk 2017, guna mewujudkan BAZNAS sesuai visi dan misinya, yakni menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia,” ucapnya. Kiagus menyebutkan, Direktorat Umum BAZNAS terdiri atas Biro Keuangan, Biro SDM, Biro Hukum, Humas, dan Kelembagaan, serta Bagian Umum.
Powered By:
BAZNAS