Liputan6.com, Jakarta Imam Besar FPI Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin siang tadi. Selanjutnya, giliran Jubir FPI Munarman dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 24 Januari 2017.
Namun keduanya bukan diperiksa terkait kasus 'palu arit' di uang kertas rupiah seperti pemeriksaan Rizieq Shihab. Munarman dan Bachtiar akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas atau SBP.
Advertisement
"Iya besok diperiksa sebagai saksi (dugaan makar). Jadwal pemanggilannya jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).
Semula penyidik juga merencanakan pemanggilan untuk Rizieq sebagai saksi dugaan makar Sri Bintang. Pemeriksaan Rizieq ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.
Namun Argo tak menjelaskan alasan penundaan pemanggilan terhadap Rizieq. "Enggak apa-apa. Itu kewenangan penyidik," ucap dia.
Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Diduga para tersangka akan memanfaatkan massa aksi demo 212 di Monas, Jakarta Pusat untuk melakukan makar.
Polisi tak hanya menjerat Sri Bintang dalam kasus dugaan makar. Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat dosen Universitas Indonesia itu dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pidatonya di kolong jembatan Kalijodo yang diunggah di YouTube.
Dalam hal ini, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Kini aktivis reformasi itu masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.