Sri Mulyani: Aturan Bea Keluar Ekspor Konsentrat Hampir Selesai

Diharapkan aturan tersebut bisa meluncur pada pekan ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jan 2017, 21:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rumusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pelaksanaan tarif bea keluar ekspor konsentrat hampir rampung. Diharapkan aturan tersebut bisa meluncur pada pekan ini.

"Rasanya (PMK) sudah hampir final. Semoga bisa (pekan ini)," ujar Sri Mulyani usai Pelantikan Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Lebih jauh dijelaskannya, Kemenkeu sudah mendiskusikan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasiun Jonan terkait tarif bea keluar yang dihubungkan dengan kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

"Kemarin sudah bahas dengan Menteri ESDM sampai level teknis. Disampaikan sesuai surat Menteri ESDM, baik dari sisi bagaimana menentukan tarif dari bea keluar ataupun hubungan penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan smelter, bagaimana indikatornya, hubungan dengan rate, nanti saya keluarkan," terangnya.

Mengenai layer pengenaan tarif bea keluar sesuai progres pembangunan fisik smelter, Sri Mulyani mengaku ada perubahan. Sebelumnya, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.

"Mungkin ada perubahan (layer), tapi kalau sudah jadi PMK-nya akan saya sampaikan," tandas Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya