Liputan6.com, Jakarta - Andi Taufan Tiro menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Amran Hi Mustary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Andi adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Dalam kesaksiannya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku pernah menerima suap Rp 1,1 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara itu.
Advertisement
Uang tersebut dia terima di lantai dua Mal Kalibata, Jakarta Selatan.
"Waktu itu saya buka di rumah, bentuknya SGD (Dolar Singapura). Lalu saya letakkan di brankas," ujar Andi kepada majelis hakim Tipikor, Senin 23 Januari 2017.
Uang tersebut, menurut Andi diserahkan oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Imran S Djumadil berkaitan dengan jual beli aspirasi untuk pembangunan jalan di Kementerian PUPR.
Andi yang juga terjerat kasus serupa mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk berbagai hal. Salah satunya untuk berlibur ke Eropa dan pergi umrah.
"Sempat saya bayar dua kali untuk umrah sama istri saya. Setelah itu saya lupa yang lainnya. Karena kami biasanya pengeluaran itu enggak tercatat yang mulia," kata Andi.