Liputan6.com, Jakarta - Saksi pertama yang memberi keterangan dalam sidang Ahok episode ketujuh adalah Lurah Pulang Panggang, Yuli Hardi. Yuli adalah saksi fakta atau saksi yang turut hadir di tempat kejadian dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Menurut Yuli, saat kejadian terdapat sekitar 100 hadirin di acara program ikan kerapu. Menurutnya, tak ada warga yang menunjukkan sikap tidak suka dan protes saat Ahok menyinggung ayat 51 surat Al Maidah.
Advertisement
"Suasana biasa saja. (Warga) fokus (dengar) program," ujar Yuli sidang Ahok di Kementan, Selasa (24/1/2017).
Yuli mengaku tak tahu ada penistaan agama. Dia tahu setelah kasus itu viral dan dia melihat berita televisi.
"Saya tahu ada dugaan penistaan agama dari berita," ucap Yuli.
Yuli yang juga seorang muslim, mengaku tidak terlalu memperhatikan saat Ahok menyampaikan pernyataan yang dipermasalahkan. Lurah berusia 29 tahun yang baru dilantik pada Juni 2016 itu, lebih memperhatikan program dan kebersihan acara sebab dia bertanggung jawab.
"Saat kejadian, jujur, saya tidak terlalu fokus ke pidato Pak Basuki," ujar Yuli.
Yuli mengaku menjadi saksi sidang Ahok atas permintaan penyidik bukan keinginan sendiri. Selain itu, menurut Yuli, ada perubahan sikap masyarakat Kepulauan Seribu usai pernyataan Ahok ramai diberitakan.
"Macam-macam (sikap masyarakat). Ada yang pro, kontra, dan cuek," tutur Yuli.