Masinton PDIP: Pelapor Megawati Punya Pemahaman Dangkal

Masinton menyebutkan pidato Megawati pada HUT ke-44 PDIP harus dipahami secara utuh.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Jan 2017, 10:52 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Megawati saat berpidato ulang tahun PDIP ke-44.

Menanggapi hal tersebut, politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai orang yang melaporkan Megawati tersebut tidak memahami kondisi bangsa saat ini. Menurut dia, apa yang disampaikan Megawati tersebut sudah sesuai dengan kondisi bangsa saat ini.

"Pelapor ini tidak memahami kontekstual bangsa saat ini, pemahamannya dangkal," kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Untuk itu, anggota Komisi III DPR ini meminta agar pelapor membaca penuh apa yang disampaikan mantan Presiden RI ke-4 itu secara utuh.

"Coba baca secara utuh isi pidatonya," ujar dia.

Bahkan dirinya mengklaim isi pidato Megawati tersebut mendapatkan apresiasi banyak kalangan. Pidato tersebut dinilai sangat tepat disampaikan saat ini.

"Banyak kalangan mengapresiasi isi pidato Megawati, karena dinilai sangat berkonteks dengan kondisi bangsa saat ini," ucap Masinton.

Megawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Baharuzaman yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.

Dari tanda bukti lapor yang beredar, nama Megawati tercantum sebagai terlapor dengan status Ketua Umum PDI Perjuangan. Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/79/I/2017/Bareskrim. Yang menerima adalah Kompol Usman selaku piket siaga Bareskrim.

Megawati dilaporkan dengan disangkakan Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Di laporan itu diketahui juga bahwa Megawati disebut melakukan penodaan agama pada tanggal 10 Januari 2017. Di mana saat itu ulang tahun ke-44 PDI Perjuangan dan ketika itu Megawati melakukan pidato.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya