Menteri Rini: Aturan Penyertaan Modal Negara Tetap Jalan

Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan, PP Nomor 72 Tahun 2016 disusun berdasarkan peraturan sebelumnya PP Nomor 44 Tahun 2005.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jan 2017, 12:43 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan sambutan saat peluncuran kartu pembayaran elektronik, Railpay, di Stasiun Juanda, Jakarta, Senin (19/12). PT KAI melaunching kartu Railpay yang bisa digunakan untuk transaksi keuangan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan pemerintah tetap akan menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara meski aturan ini ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rini menyatakan, PP 72/2016 tersebut telah disusun berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 44 Tahun 2005. PP 72 ini menjadi penyempurna dari PP‎ 44 tersebut.

‎"Jalan dong. Harus melihatnya begini, itu tidak bisa dilihat PP 72 saja. PP 72 itu berhubungan dengan PP 44,"‎ ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dia menjelaskan, PP 44/2005 juga telah seusia dengan peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang (UU) BUMN, UU Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara. Hal yang sama juga berlaku pada PP 72/2016.

"Di PP 44 dihubungkan dengan UU BUMN, UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara. Jadi nyambung semua. Tetap jalan semua," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya