Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menangguhkan penahanan tersangka kasus penghinaan bendera Merah Putih, Nurul Fahmi alias NF. Pembawa bendera Merah Putih yang dicoret dengan tulisan Arab dan silang pedang itu dijemput Ustaz Arifin Ilham dari kantor polisi.
Arifin mengatakan, ada banyak faktor yang membuat dirinya bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Nurul Fahmi. Di antaranya adalah karena ketidaktahuan tersangka melakukan tindak pidana penghinaan bendera.
Advertisement
"Kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat anak beliau baru lahir," ujar Arifin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Tak hanya itu, Arifin juga melihat Nurul sebagai orang yang baik dan religius. Dia juga menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, tak ada alasan lain untuk tidak menangguhkan penahanannya.
"Istri dan beliau juga senang menghafal Alquran, jadi tersentuh hati Ustaz. Sehingga saya datang ke Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian) mohon kebijakan menangguhkan penahanan pada Nurul dan alhamdulillah diterima," tutur dai kondang itu.
Pemimpin Pesantren Az-Zikra ini pun berpesan kepada Nurul agar tetap rajin beribadah dalam kondisi apa pun. Dia berharap Nurul dapat memetik hikmah dari kasus hukum yang menjeratnya ini.
"Pesan khusus kepada beliau untuk kembali pada Alquran, kembali pada keluarga, ikhtiar pada yang halal dan tetap semangat belajar dan mengajar. Dan ambil hikmah besar dari peristiwa ini membuat beliau semakin dekat dengan Allah, cinta Indonesia," Arifin Ilham menandaskan.