Liputan6.com, Jakarta - Seluruh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi pembahasan dalam pertemuan itu.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, MPR pada dasarnya tidak masalah dengan revisi UU MD3 yang kini tengah menjadi pembahasan. Hanya saja ada beberapa penyempurnaan yang menjadi usulan MPR.
Advertisement
"MD3 tadi sudah disampaikan, kita tentu silakan saja, itu domainnya DPR, kita tidak keberatan," kata Zulkifli di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Dalam revisi UU MD3 juga tercantum penambahan kursi pimpinan dewan untuk partai pemenang pemilu. Kursi ini tentu ditujukan untuk PDIP. Hanya saja, Zulkifli Hasan tidak mau ikut campur lebih dalam karena itu merupakai domain setiap partai politik.
"Kalau itu partai-partai domainnya. Silakan partai-partai berunding. Walaupun ini (Oesman Sapta Odang) juga Ketua Umum Hanura," sambung dia.
Ketua Umum PAN itu mengatakan, beberapa penyempurnaan yang diusulkan pada UU MD3 adalah mengenai persidangan 16 Agsutus. DPR dan DPD dipersilakan bersidang masing-masing, Tapi, ketika sidang itu dilaksanakan bersamaan, maka sidang berganti nama jadi sidang MPR.
"Kita meminta supaya Pak Presiden hadir pada 16 Agustus. Beliau mengatakan insya Allah akan hadir," imbuh dia.
Selain itu, pada 18 Agustus akan ditetapkan sebagai Hari Konstitusi. Keputusan itu ambil dari perjalanan sejarah Indonesai mulai dari pelantikan Presiden, Pancasila, hingga UUD 1945 yang dilantik dan ditetapkan pertama kali pada 18 Agustus.
"Oleh karena itu 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi dan dilaksanakan oleh MPR. Kami tadi minta Pak Presiden untuk hadir nanti, dan alhamdulillah beliau menyatakan bersedia," ujar Zulkifli Hasan.