Pemerintah Diminta Tolak Revisi UU ASN

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendi menilai, ada unsur politik dalam perubahan undang-undang ASN ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Jan 2017, 06:18 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Affandi (Batik Biru), dan Deputi II Kepala Staf Presiden Yanuar Nugraha (batik Hitam) saat berdiskusi tentang UU ASN dan permasalahannya di Setneg, Jakarta, Selasa (23/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR saat ini tengah menggodok rencana revisi Undang-undang Nomnor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi ada kejanggalan dari upaya revisi ini. Karena itu, pemerintah diminta menolak usulan revisi itu.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendi mengatakan, sedikitnya ada dua tujuan utama DPR merevisi UU ASN. Pertama revisi dilakukan agar membuka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk memasukkan 1,2 juta tenaga honorer menjadi PNS tanpa seleksi.

"Akibatnya pasti akan menurunkan mutu dari ASN Indonesia," kata Sofyan di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Selain itu, revisi dilakukan untuk melumpuhkan pengawasan sistem merit dalam perekrutan pejabat negara. Kemudian, lembaga pengawas sistem merit, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga ikut dibubarkan.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.

Sofyan menilai, ada unsur politik dalam perubahan undang-undang ASN ini. DPR diduga menggunakan 1,2 juta tenaga honorer sebagai tambahan pendukung pada pemilu 2019 mendatang. Tentu dengan alasan sudah bisa menjadikan mereka sebagai ASN.

Bila sistem merit tetap dilaksanakan, setiap orang yang ikut seleksi harus melalui tahapan kualifikasi menggunakan computer assisted test (CAT). Dengan sistem ini tidak ada peluang untuk main mata bahkan jual beli jabatan.

"Kalau itu dihapus tidak ada lagi peluang untuk hengki-pengki, main-main dengan ini. Tapi dengan pegawai honorer ini terbuka kembali peluang untuk jual beli formasi PNS dan itu 1,2 juta orang," imbuh Sofyan.

Sofyan juga sudah menerima laporan dari berbagai pihak terkait jual beli jabatan ini. Mereka yang ingin menjadi ASN tanpa jabatan saja harus menyiapkan kocek tak kurang dari Rp 200 juta.

"Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi dari DPR itu karena pemerintah punya hak veto menolak revisi undang-undang. Dan kami berada di belakang pemerintah untuk menolak revisi ini," harap Sofyan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya