Pimpinan KPK: Jangan Ada Lagi Jual Beli Jabatan

Menurut Pimpinan KPK, jangan ada istilah utang budi dalam sebuah pemerintahan. Sebab, persepsi ini dapat menimbulkan kasus korupsi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Jan 2017, 18:34 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan jual beli jabatan. Pimpinan lembaga antirasuah itu berharap kasus ini terjadi kembali.

Hal itu disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata saat mengisi acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2017 di Banten. Dia tidak ingin jual beli jabatan juga terjadi di Banten.

"Kemarin pemprov (Banten) sudah mengisi jabatan, kami berharap bahwa pejabat yang sudah dilantik kemarin itu betul-betul merupakan pilihan-pilihan yang didasarkan pertimbangan provesional. Tidak ada unsur lain kecuali karena layak dan pantas," kata Alex, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, jangan ada istilah utang budi dalam sebuah pemerintahan. Sebab, persepsi ini dapat menimbulkan kasus korupsi.

"Tidak ada lagi hutang budi yang harus membayar kepada pimpinan atau pejabat yang mempromosikan. Itu langkah awal. Sangat enak bekerja kalau kita tidak ada hutang," tegas Pimpinan KPK Alex.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya