Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah rampungkan formulasi harga gas untuk tiga sektor industri yang telah mendapatkan penurunan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 40 Tahun 2016. Hal ini dilakukan agar penurunan harga gas ini tidak hanya dinikmati oleh perusahaan BUMN tetapi juga swasta.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, meski dibagi untuk setiap sektor, namun nilai penurunan harga gas pada masing-masing perusahaan berbeda-beda. Oleh sebab itu harus ada ketentuan yang lebih detail.
"Kita sedang minta formula ini didetilkan. Ada beberapa sektor yang di tiga sektor yang industri tentunya harus diproses di Kementerian ESDM. Sekarang sektornya baru diberikan untuk baja, petrokimia, dan pupuk. Nah ini kan menggunakan formula maka harus detil perusahaan per perusahaan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Baca Juga
Advertisement
Airlangga menuturkan, dalam satu sektor industri terdiri dari banyak industri. Oleh karena itu, formulasi penurunan harga gas ini perlu dibuat lebih detil agar semuanya industri bisa menikmati penurunan harga ini.
"Kan per sektor ini baja bukan cuma satu, ada 14 industri, sama petromikia dan oleo chemical. Ini bukan hanya BUMN. Yang lain di sektor itu dapat fasilitasi ini satu per satu akan diberikan, dengan sistem formula, dengan sistem formula, kan dengan sistem satu harga akan sama semuanya. Tapi sekarang kita dengan sistem formula untuk satu industri. Jadi biar mereka bisa terakomodir," jelas dia.
Dari tujuh sektor industri yang ditargetkan mendapatkan penurunan harga gas, saat ini baru tiga sektor merasakan penurunan tersebut. Sedangkan untuk empat sektor lainnya masih terus dibahas oleh pemerintah.
"Masih dikaji lagi, detilnya masih perlu dibahas, tapi izin yang sudah dilakukan kita impor gas. Nanti akan dibahas lagi," ujar dia.