Status Kasus Dana Hibah Pramuka Era Sylviana Naik ke Penyidikan

Penyidik belum menentukan siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini.

oleh Hanz Jimenez SalimAndrie Harianto diperbarui 24 Jan 2017, 18:08 WIB
Cawagub DKI Jakarta, Sylviana Murni menunjukkan berkas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (20/1). Sylviana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bagi Kwarda Pramuka DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, status penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kasubdit I Tipikor Bareskrim Kombes Adi kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dengan ditingkatkannya status penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana saat dana hibah tersebut dikucurkan. Dana hibah tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2015. Tiap-tiap tahun dikucurkan Rp 6,81 miliar.

"Peruntukan masing-masing berbeda," kata mantan penyidik KPK ini.

Meski demikian, penyidik belum menentukan siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. Terkait rencana pemeriksaan, penyidik akan segera memanggil pihak-pihak terkait.

"Pemeriksaan selanjutnya nanti kalau sudah ada jadwal pemanggilan akan disampaikan," kata Adi.

Kepala Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta saat itu adalah Sylviana Murni. Sylvi adalah calon gubernur yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono.

Sylvi usai diperiksa pekan lalu mengatakan surat itu salah. Sebab, dana yang diturunkan untuk Kwarda bukanlah bansos, melainkan dana hibah.

"Saya dapat surat panggilan, di dalamnya ada nama saya. Di sini ada kekeliruan, yaitu tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. Padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ucap Sylvi.

Menurut dia, dana hibah itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 235, 14 Februari 2014, yang berisi biaya operasional pengurus Kwarda 2013-2018 yang dibebankan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sebesar Rp 6,8 miliar.

"Tentang penggunaan dana hibah, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dananya telah dikembalikan ke Pemprov DKI Dana itu sebesar Rp 35 juta tahun 2014 dan Rp 801 juta tahun 2015," kata Sylviana Murni.

Dia merasa yakin, dana hibah itu tidak bermasalah. Menurut Sylviana, sudah ada hasil audit oleh kantor Akuntan Publik Terdaftar yang memberikan pendapat wajar.

"Di sini jelas sekali bahwa sudah ada auditor independen. Kantor Akuntan Publik terdaftar yang menyatakan bahwa kegiatan ini semua adalah wajar," Sylviana Murni menjelaskan.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tersebut.

"Untuk audit, sedang dalam proses di BPK," kata Rikwanto, dalam pesan singkat, Minggu 22 Januari 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya