Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Riau diprakirakan memasuki musim kemarau pada Februari hingga April nanti. Menjelang itu, titik panas sebagai indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai bermunculan sehingga diperlukan penanganan intensif supaya tidak menimbulkan bencana asap.
Sebagai langkah awal, Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat karhutla. Hal itu merupakan hasil rapat hari ini yang berlangsung di Ruang Melati lantai III Kantor Gubernur Riau bersama intansi lainnya seperti TNI dan Polri.
Advertisement
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kepada wartawan menyebut, penetapan ini juga berdasarkan hasil rapat koordinasi di Istana Negara pada Senin 23 Januari lalu.
"Dua daerah di Riau, yakni Dumai dan Rohul sudah tetapkan status siaga darurat karhutla. Hal ini dianggap sudah penuhi syarat. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa menyiapkan anggaran untuk pencegahan karhutla, koordinasi akan terus kami lakukan," kata Andi di Pekanbaru, Riau, Selasa (24/1/2017).
Pria yang karib disapa Andi Rachman ini menyatakan Riau sangat komit mencegah dan menangani karhutla. Dan dia menyatakan status ini bakal berlangsung hinga 96 hari ke depan serta diperpanjang lagi jika dibutuhkan.
Ke depan, Andi menyebut Pemprov Riau bakal menyiapkan alat deteksi dini supaya kebakaran lahan tidak meluas dan menimbulkan asap. Semua pihak diminta bekerja sama, termasuk perusahaan untuk menjaga konsesinya dari titik api.
"Pihak perusahaan di Provinsi Riau diminta untuk pasang CCTV pada setiap lahan yang dianggap rawan terjadi karhutla. Pemasangan CCTV perusahaan ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan," tegas Andi.
Menurut dia, CCTV menjadi syarat tambahan dalam mencegah karhutla. CCTV ini berfungsi untuk mendeteksi langsung kondisi lahan perusahaan dan dipasang sensor. "Kalau ada titik api CCTV itu akan bergerak melakukan deteksi," kata Andi.
Pemasangan CCTV oleh perusahaan ini diharapkan memudahkan kinerja dalam mendukung upaya pencegahan karhutla di Riau.
Sebelumnya, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terlebih dahulu menetapkan status siaga darurat bencana. Hal ini kemudian menjadi isyarat bagi Pemprov Riau menetapkan status yang sama di tingkat provinsi.
Penetapan status ini seiring dengan mulai dideteksinya titik panas sebagai indikasi kebakaran hutan dan lahan. Titik api sendiri cenderung muncul di areal hutan lindung karena adanya perambahan untuk membuka perkebunan sawit.