Liputan6.com, Tokyo - Seorang peramal di Jepang dipaksa pengadilan untuk membayar sejumlah besar uang kepada seorang wanita yang dijerumuskannya untuk menjadi penjaja seks.
Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa tukang ramal yang tidak disebutkan namanya itu harus membayar ganti rugi kepada korban dalam bentuk uang sejumlah 90 juta yen atau setara dengan Rp 10,6 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari Daily Mail pada Selasa (24/1/2017), Hakim Ketua Sotaro Tomuro berpendapat bahwa wanita tukang ramal itu telah mencuci otak kliennya sehingga klien itu merasa berutang.
Setelah merasa berutang, wanita tukang ramal tersebut memaksa kliennya membayar dengan cara mempekerjakan yang bersangkutan sebagai pekerja seks.
Tukang ramal itu kemudian mengambil semua penghasilan yang didapatkan kliennya dari 'pekerjaan' sebagai pekerja seks.
Dalam amar putusannya pada Rabu lalu, Hakim Tomuro mengatakan "Tukang ramal itu menggugah rasa takut wanita itu dan mengarahkannya untuk mempercayai bahwa ia berutang uang dalam jumlah besar."
Tukang ramal itu dilaporkan membujuk korban untuk pindah ke apartemen milik sang tukang ramal pada 2011 dan memerintahkannya untuk membayar uang sewa dan biaya-biaya lain melalui pekerjaan jasa seks. Keadaan itu berlanjut hingga 2013.
Wanita korbannya pertama kali bertemu dengan sang tukang ramal pada 2008. Sejak saat itu, ia menjadi tergantung pada nasihat-nasihat ramalannya.
Namun demikian, ada laporan bahwa tukang ramal itu kadang-kadang memaksa wanita kliennya hidup dengan uang pas-pasan tiap harinya.