Liputan6.com, Jakarta - Iman Sudirman, warga Palu yang menjadi saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama mengaku melaporkan Ahok ke Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016. Laporan tersebut dilayangkan setelah menyaksikan cuplikan video Ahok dari akun Facebook milik Front Pembela Islam (FPI).
Namun demikian, Iman mengaku pertama kali melihat video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 di Sekretariat HMI Cabang Palu.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran. Jumat tanggal 7 membuka sendiri, saya dapat video itu di fanpage FPI," ujar Iman pada persidangan kasus dugaan penistanan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.
Advertisement
Usai melihat cuplikan video Ahok dari Facebook FPI, Iman bermusyawarah kepada beberapa rekannya, hingga memutuskan atas nama HMI untuk melaporkan, dengan alasan umat muslim Palu tersinggung dengan pidato Ahok.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam ingin melapor. Tapi karena enggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor," ucap Iman.
"Wahyu Allah yang diyakini, tetapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang ibu kota negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," tambah Iman.
Namun, saat ditanyai kembali, Iman membantah bahwa laporanya terhadap Ahok atas nama HMI, melainkan pribadi. "Saya pribadi," ujar Iman