Liputan6.com, Depok - Polresta Depok menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) eselon III berinisial H. Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok itu ditangkap pada Jumat 20 Januari 2017 lalu.
"Iya benar, kami amankan oknum PNS berinisial H," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, Selasa 24 Januari 2016.
Advertisement
Selain mencokok sang PNS, polisi juga menangkap dua orang lainnya. "Berinisial R dan satu lagi namanya saya lupa," singkat Teguh.
Sementara itu, Pengacara H, Mukhlis Effendi mengatakan kliennya ditangkap terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap proyek pembuatan jalan di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok.
BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 121 juta dari nilai proyek sebesar Rp 2,7 miliar.
"Dalam pembuatan jalan raya di Pasir Putih yang tidak sesuai dengan spek. Tapi, kerugian itu sudah dikembalikan ke negara. Makanya saya bingung kenapa kasus ini dilanjutkan," tutur Mukhlis.
Dia menjelaskan, saat ini kliennya sudah berstatus tersangka dan ditahan bersama dua orang lainnya bernisial B dan R. "Klien saya ditahan sejak Sabtu kemarin," ujar Mukhlis.
Kendati, dia yakin kliennya tidak bersalah karena hanya berstatus sebagai pejabat yang memberikan pekerjaan kepada kontraktor. "Seharusnya yang dipermasalahkan adalah kontraktornya," ucap Mukhlis.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok Manto belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan anak buahnya tersebut. Beberapa kali Liputan6.com mencoba menghubungi, namun tidak direspons.