Suami Istri Penyuap Irman Gusman Ditahan di Rutan Kota Padang

Berdasarkan permintaan, penahanan keduanya dipindahkan ke Lapas Klas IIB Anak Air, Kota Padang, Sumatera Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2017, 07:08 WIB
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara untuk Xaveriandy Sutanto dan sang istri Memi dengan subsider tiga bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan permintaan, penahanan keduanya dipindahkan ke Lapas Klas IIB Anak Air, Kota Padang, Sumatera Barat. Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan mengingat keduanya memiliki anak yang harus menjenguknya.

"Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan ke sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Sebelumnya, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu 4 Januari 2017, hakim Nawawi Pamolango mengatakan bahwa pasangan suami istri ini selama proses hukum berjalan telah menyerahkan pengasuhan anaknya kepada orang lain.

"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan, menunjukkan sifat penyesalan, punya tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil. Kedua terdakwa adalah suami-istri yang menyerahkan pemeliharaan anak mereka kepada orang lain," kata hakim Nawawi.

Vonis yang diterima keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Xaveriandy dengan hukuman empat tahun dan Memi tiga tahun penjara, ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kedua penyuap Irman Gusman itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 hurub b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya