Perantara Suap Bakamla Lari Terbirit-birit Usai Diperiksa KPK

Ali Fahmi, perantara kasus dugaan suap di Bakamla itu awalanya santai saat keluar dari gedung KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2017, 22:07 WIB
Direktur Utama PT. MTI, Fahmi Darmawansyah usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (10/1). Fahmi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi, perantara kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Fahmi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Saksi dari tersangka dugaan suap alat monitoring di Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH) itu, awalnya terlihat santai saat keluar gedung.

Namun, seperti pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2017), ketika sebagian awak media yang masih berada di gedung KPK menghampirinya, Fahmi langsung lari terbirit-birit. Sontak, awak media pun ikut mengejar dia hingga ke jalan.

Fahmi yang mengenakan kaus berkerah garis-garis ini kemudian hilang tak terkejar oleh awak media.

KPK sendiri memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahmi. Selain Fahmi, KPK juga memeriksa karyawan PT Merial Esa, M Adami Okta dan karyawan dari Ali Fahmi, Slamet Tripono.

Ali Fahmi muncul dari pernyataan pengacara Fahmi Darmawansyah (FD), Maqdir Ismail yang menyebut ada perantara yang menghubungkan Eko Susilo Hadi (ESH) dengan suami aktris Inneke Koesherawati.

Dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini, KPK ‎telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya