Dikelilingi Para Pria, Trump Teken Perintah Eksekutif Anti-Aborsi

Trump memulihkan kembali kebijakan Mexico City yang melarang pemberian bantuan kepada LSM asing yang melakukan atau mempromosikan aborsi.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 25 Jan 2017, 12:00 WIB
Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif anti-aborsi dengan didampingi sejumlah staf pria (Associated Press)

Liputan6.com, Washington, DC - Bertempat di Ruang Oval, Gedung Putih, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dengan dikelilingi sejumlah staf pria menandatangani perintah eksekutif anti-aborsi. Hadir dalam peristiwa itu Wapres Mike Pence dan menantu Trump, Jared Kushner, yang menjabat sebagai penasihat senior.

Pada saat yang bersamaan, Trump memulihkan kebijakan Mexico City atau dikenal pula sebagai Global Gag Rule. Aturan ini melarang pemberian bantuan dana kepada organisasi internasional non-pemerintah yang melakukan atau mempromosikan aborsi.

"Presiden, bukan rahasia lagi, telah menyatakan dengan jelas bahwa ia pro-kehidupan. Ia ingin berdiri di pihak seluruh rakyat Amerika, termasuk mereka yang belum lahir. Dan saya pikir pemulihan kebijakan ini bukan hanya menggemakan nilai-nilai tersebut, namun juga menghormati para pembayar pajak," jelas Sekretaris Pers Gedung Putih, Reince Priebus, seperti dikutip dari CNN, Rabu, (25/1/2017).

Kebijakan Mexico City pertama kali diberlakukan pada era Presiden Ronald Reagan, tahun 1984. Pada tahun 1993, aturan ini dicabut oleh Presiden Bill Clinton, namun di era Presiden George W. Bush kembali diterapkan.

Presiden Barack Obama juga memilih meniadakan aturan ini.

Seperti dilansir The Huffington Post, Rabu, (25/1/2017), Negeri Paman Sam menghabiskan dana sekitar US$ 600 juta per tahun untuk program KB dan kesehatan reproduksi yang disalurkan ke organisasi internasional. Hal ini memungkinkan 27 juta perempuan dan pasangan untuk mengakses layanan dan perlengkapan kontrasepsi.

Sementara itu, perintah eksekutif Trump ini memiliki implikasi dan dinilai mematikan bagi para perempuan yang hidup di negara-negara berkembang dan zona perang di mana mereka kerap menempuh cara berbahaya untuk mengakhiri kehamilan mereka ketika tidak memiliki akses ke aborsi yang aman.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa lebih dari 21 juta wanita yang hidup di negara-negara berkembang, melakukan aborsi tidak aman dalam waktu satu tahun. Dan angka kematiannya mencapai 13 persen.

Picu 'Bencana'?

Selama era Obama, terdapat larangan untuk mendanai langsung layanan aborsi. Namun, LSM yang melakukan prosedur ini diizinkan untuk menerima pendanaan terkait dengan program lain termasuk yang berkaitan dengan akses terhadap alat kontrasepsi dan perawatan pasca-aborsi.

Sekarang, dengan perintah eksekutif Trump maka LSM internasional tidak akan lagi menerima bantuan dari Badan Pembangunan Internasional AS.

Menurut wakil presiden dan direktur operasi LSM Marie Stopes International, Marjorie Newman-Williams, keputusan Trump tersebut adalah sebuah bencana bagi para perempuan di negara-negara berkembang.

Lebih lanjut Marjorie menjelaskan dampak kebijakan Trump dapat menyebabkan 6,5 juta kehamilan yang tidak diinginkan, 2,1 juta tindakan aborsi yang tidak aman, dan 21.700 kematian ibu.

Organisasi ini juga mengatakan, pihaknya juga akan dicegah dari menjangkau 1,5 juta wanita untuk menggunakan kontrasepsi setiap tahunnya.

"Upaya untuk menghentikan aborsi melalui undang-undang--atau dengan menahan bantuan keluarga berencana--tidak akan berhasil, karena mereka tidak menghilangkan kebutuhan perempuan untuk aborsi," ujar Newman-Williams.

"Kebijakan ini hanya memperburuk tantangan yang sudah signifikan...," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh presiden dan CEO Pusat Hak-Hak Reproduksi, Nancy Northup.

"Global Gag Rule yang ditandatangi Trump hanya akan menyebabkan kenaikan kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi yang tidak aman, serta kematian ibu dan bayi yang baru lahir," tegas Northup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya