Dalami Suap E-KTP, KPK Periksa Tersangka Sugiharto

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2017, 12:52 WIB
Tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10). Mengenakan rompi oranye, pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP ini didorong penyidik masuk ke mobil tahanan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, hari ini.

"Yang bersangkutan (Sugiharto) akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk IR (Irman)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Selain Sugiharto, saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Irman adalah Gembong Satrio Wibowanto, Staff Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi-BPPT.

Penyidik lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Investigasi Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samono. Samono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Lalu ada Mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Ernadhu Sudarmanto. Ernadhu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya