Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Grasi itu berupa pengurangan masa tahanan selama 6 tahun.
Sementara itu, sebanyak 1.435 surat suara rusak ditemukan petugas akan diusulkan ke KPUD Sulbar untuk diganti. Kerusakan surat itu seperti robek, cetakan terpotong, dan sejumlah foto paslon yang warnanya buram.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.