Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Pengamat politik ini dianggap telah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus Ade Armando ini bermula dari adanya laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Pelapor mempermasalahkan postingan Ade di akun Facebook dan juga Twitternya @adearmando1.
Advertisement
"Iya benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan UU ITE," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Argo melanjutkan, pelapor mempermasalahkan postingan Ade Armando yang menyebut ayat Al-Quran dapat dibaca dengan gaya apa saja. Ade Armando juga menyebut Allah bukan orang Arab.
"Dia menulis (di media sosial) 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'," tutur Argo mengutip postingan Ade Armando.