Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka dugaan penghasutan melalui media sosial. Rencananya, Ade akan diperiksa sebagai tersangka Selasa 31 Januari 2017 mendatang.
"Hari ini sedang dibuatkan surat panggilan agar pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Selasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Advertisement
Dalam hal ini, Ade Armando hanya disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal dalam laporan yang dilayangkan oleh warga bernama Johan Khan, Ade Armando dianggap telah menistakan agama berdasarkan Pasal 156A KUHP.
Namun polisi beralasan baru menemukan unsur pidana pada perkara tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita baru menemukan pasal itu yang kita terapkan," tutur Argo.
Kendati, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya unsur pidana penistaan agama dalam perkara ini. "(Dugaan melanggar Pasal 156A KUHP) itu nanti pengembangan dari pada pendalaman penyidik," tandas Argo.