Wali Kota Bekasi: Hampir Rp 700 Miliar Nilai Hibah dari DKI

Pepen menambahkan, hibah yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta lebih besar dibandingkan dengan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Jan 2017, 18:45 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat penyerahan hibah lampu penerangan jalan (armature) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/1). Pemprov DKI menghibahkan 20 ribu armature lampu penerangan jalan umum bekas kepada Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan hibah lampu jalan umum layak pakai kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebanyak 20 ribu unit. Sebelumnya, pada 2016 Pemprov DKI Jakarta juga memberikan hibah lain untuk pembangunan Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy, mengatakan sudah tidak terhitung berapa banyak bantuan hibah yang diberikan Pemrov DKI Jakarta untuk Kota Bekasi. Menurutnya, pemberian hibah tersebut merupakan bentuk dari kemitraan yang dibangun keduanya, yaitu Jakarta dan Kota Bekasi.

"Bukan kali ini saja, ada jalan, fly over, saluran, lingkungan, karena memang DKI mempunyai APBD yang luar biasa terhadap daerah mitra. Udah tidak bisa terhitung berapa banyak," kata Rahmat Effendy, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Dia menjelaskan, salah satu hibah pemberian Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, seperti pelebaran jalan Jatiasih-Bojong Menteng, untuk pembangunan fly over hingga pemberian truk sampah dengan 60 persen layak pakai.

"Mungkin hampir Rp 700-an miliar bantuan hibah dari Pemprov DKI. Kalau membangun tidak ada kata cukup, mudah-mudahan DKI akan terus memperhatikan Kota Bekasi," kata Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendy.

Pepen menambahkan, hibah yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta lebih besar dibandingkan dengan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat. "Kalau dengan Jabar itu interaksi regional, tapi kalau dengan DKI hubungan kemitraan tetangga. Apalagi banyak warga Bekasi yang kerja di Jakarta," ucap dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan diperbolehkan suatu memberikan hibah untuk daerah lain dengan alasan memiliki kemitraan dengan daerah tersebut.

"Kita juga boleh memberikan kepada daerah bukan penyangga, selama ada hubungan dengan kita. Tidak ada batasan pula, ini tergantung kebutuhan baik bantuan keuangan atau barang," jelas Sumarsono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya