Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam grasi itu, Jokowi mengurangi hukuman Antasari 6 tahun.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, grasi yang diberikan sudah sesuai rekomendasi yang dia berikan.
Advertisement
"Menurut saya, dari dasar pertimbangan Presiden ya benar saja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.
Yasonna menyebut ada sesuatu yang perlu diungkap dari kasus itu. Sehingga rekomendasi yang diberikan pun seperti yang diputuskan Presiden.
"Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," jelas dia.
Sebelumnya, Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan itu ditandatangani Presiden pada Senin, 23 Januari 2017.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, Selasa 24 Januari 2017.
Presiden punya alasan tersendiri dalam mengabulkan permohonan itu. Pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Jokowi jadi salah satu pertimbangan utama.
"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," imbuh Johan.