Alasan Polisi Baru Tersangkakan Ade Armando Terjerat UU ITE

Kasus Ade Armando bermula dari laporan seorang warga bernama Johan Khan pada 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Jan 2017, 07:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya gara-gara postingannya di media sosial.

Postingan tersebut ditulis Ade pada 2015, namun baru 2017 ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang warga bernama Johan Khan pada 2016.

Penanganan kasus yang sudah lama ini membuat Ade Armando curiga ada pihak yang sengaja mengintervensi kepolisian agar menersangkakan dirinya. Pihak tersebut dianggap sengaja memunculkan kasus lama ke permukaan dengan tujuan politis.

Namun polisi menyangkal tudingan itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah bekerja sejak laporan tersebut diterima. Hanya saja, banyaknya perkara yang ditangani Subdit Cyber Crime membuat penanganan kasus Ade Armando lambat.

"Untuk 2016 itu Subdit Cyber Crime ada laporan 1.600-an (perkara). Yang kita pelan-pelan selesaikan sudah 350-an. Jadi kita bertahap di situ ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 Januari 2017.

Argo memastikan pihaknya tidak mendapatkan tekanan dari manapun dalam mengusut kasus ini. Penyidik bekerja secara profesional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

"Kita pelan-pelan melakukan penyelidikan hingga kita naikkan jadi penyidikan dan sudah kita tetapkan tersangkanya," tutur dia.

Namun, Ade hanya disangkakan melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal, dalam laporan yang dilayangkan oleh Johan Khan, Ade dianggap telah menistakan agama berdasarkan Pasal 156A KUHP. Penyidik beralasan baru menemukan unsur pidana pada perkara tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kendati, polisi tetap akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana penistaan agama yang dilakukan Ade Armando. "Itu nanti pengembangan dari pada pendalaman penyidik," tandas Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya