Fraksi PKB Desak DPR Segera Rampungkan RUU Kekerasan Seksual

Kini tercatat dalam sehari terdapat 30 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual, atau sebanyak 3 anak setiap jamnya menjadi korban.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Jan 2017, 06:51 WIB
Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang menjadi inisiatif DPR, segera dirampungkan dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

"Kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini makin mengerikan. Karena bukan saja anak-anak perempuan itu diperkosa secara bergerombolan, tapi juga nyawanya dihilangkan. Bahkan kelaminnya dimasuki cangkul. Tragis, sadis, kejam dan seperti binatang," kata Ida di ruang Fraksi PKB Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2017.

Menurut Ida, kini tercatat dalam sehari terdapat 30 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual atau sebanyak tiga anak setiap jamnya menjadi korban.

"Itu mencerminkan bahwa negara ini belum mampu memberikan rasa aman bagi perempuan dan usia rentan anak. Untuk itu FPKB DPR harus segera menyelesaikan RUU ini secara komprehensif. Sehingga negara hadir melalui pelaksanaan RUU ini," jelas dia.

Apalagi, kata Ida, UU terkait belum memadai seperti UU KDRT, UU Perlindungan Anak, dan KUHP yang hanya mengatur pemidanaannya saja.

Oleh karena itu, ia menambahkan, RUU Kekerasan Seksual diharapkan memberikan perlindungan yang utuh dari pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, dan sanksi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Susana Yambise mengatakan, pemerintah sendiri sangat memperhatikan masalah kekerasan seksual ini karena makin mengkhawatirkan.

"Untung ada masyarakat (LSM) yang membantu melapor ke polisi maupun pemerintah, sehingga sebagian sudah ditangani. Anehnya, para pelaku selama ini sebagian besar akibat memiliki akses pornografi," ungkap Yohana.

Untuk itu, Yohana menuturkan, pemerintah akan segera membahas RUU Kekerasan Seksual jika sudah dirampungkan oleh DPR, dan akan segera dijadikan UU.

"Jadi, pemerintah menunggu RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya akan diterbitkan Ampres (amanat presiden) oleh Presiden, dan kemungkinan saya dan Menkumham yang akan mendapat tugas untuk membahas ini," tandas Yohana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya