Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan bertemu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar Kamis sore ini. Antasari yang meminta bertemu dengan Jokowi.
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi mengatakan, pertemuan Presiden dengan Antasari merupakan inisiatif dari mantan Ketua KPK itu. Antasari mengirim permohonan pertemuan dengan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Advertisement
"Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg," kata Johan Budi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (26/1/2017).
Johan memang tidak menyebutkan sejak kapan Antasari Azhar mengirimkan permohonan bertemu Presiden. Sampai akhirnya, Presiden bisa menerima Antasari hari ini.
"Baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," imbuh Johan.
Mantan juru bicara KPK itu juga belum mau menyebutkan apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan nanti. "Saya belum mendapat informasinya," pungkas Johan.
Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan itu ditandatangani Presiden pada Senin, 23 Januari 2017. Keppres itu juga berisi mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun.
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu 25 Januari 2017.
Antasari Azhar mengajukan grasi pada 2015 ke MA. Kemudian, MA mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.