Ramai-Ramai Protes Transportasi Online

Keberadaan transportasi online membuat sopir kendaraan umum konvensional kelabakan.

oleh Yoseph IkanubunAbelda RN diperbarui 26 Jan 2017, 14:31 WIB
Pengemudi ojek online dipukul orang tak dikenal di Depok (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Kalangan sopir angkot dari sejumlah trayek dalam kota Manado menuntut agar pemerintah melarang beroperasinya sarana ojek motor online berbasis aplikasi.

"Harusnya pemerintah melindungi kami para sopir angkot. Kami ini wajib pajak, juga mengurus ijin trayek, dan dan sebagainya," kata Gazali Jamaan, Ketua Asosiasi Pengusaha Angkutan Umum Kota Manado, dalam orasinya di depan kantor DPRD Kota Manado, Rabu, 25 Januari 2017.

Gazali mengungkapkan, sebelum kehadiran layanan ojek online, pendapatan mereka bisa sampai Rp 150-200 ribu per hari. "Namun sejak ada GoJek akhir tahun lalu pendapatan kami menurun jauh," ujar dia.

Menurut dia, selama ini, operator ojek online tidak memberikan pemasukan bagi kas daerah. "Jadi, kami minta Pemkot Manado segera hentikan operasinya di Manado. Apakah mereka selama ini melapor ke pemerintah daerah," tutur Gazali.

Seiring aksi itu, DPRD Manado mempertemukan para sopir angkot dengan Dinas Perhubungan Manado dan Kasat Lantas Polres Manado.

"Aspirasi para sopir nanti akan kami bahas dengan instansi teknis dan manajemen GoJek," ujar Kasat Lantas Polres Manado Kompol Roy Tambayong.

Anggota DPRD Manado Roy Maramis mengatakan, selama ini pihak DPRD Manado belum memiliki regulasi soal tidak boleh beroperasinya ojek online di Manado.

"Kami akan coba bicara dengan semua pihak terkait sehingga ada titik temu," kata Roy.

Roy menambahkan, karena kekosongan aturan itu maka operator ojek aplikas memang masih bisa beroperasi.

“Apalagi secara ril di lapangan, banyak warga yang juga merasa terbantu. Sehingga tidak bisa kita serta merta menghentikan operasional,” ungkap legislator dari PKP Indonesia ini.

Sejak mulai beroperasi pertengahan tahun lalu, jumlah pengendara ojek aplikasi di Manado meningkat pesat. Pantauan di kantor GoJek Manado yang terletak di kawasan Boulevard Mall, Rabu, 25 Januari 2017, ratusan warga mengantri untuk mendaftar jadi calon pengendara GoJek. Mereka yang sudah terdaftar diberikan atribut berupa jaket, helm, dan lainnya.

"Saya sudah mendaftar sejak satu hari sebelumnya. Ini datang untuk ambil atribut. Nomor urut saya sudah 1256. Bisa saja sekarang sudah mencapat 1300 pengendara GoJek di Manado," ujar Danny Kilis, salah satu pengendara GoJek.


Taksi Balikpapan Minta Pembekuan Jasa Online

Kejadian supranatural yang dialami sopir taksi online ini diceritakan kembali pada seorang penumpang dan bikin sepanjang jalan ketakutan

Forum Pengusaha Angkutan Kota Balikpapan Kalimantan Timur meminta pembekuan permanen layanan taxi online sedang marak saat ini. Layanan taxi konvensional kesulitan bersaing menghadapi taksi online yang memanfaatkan perangkat teknologi aplikasi.

"Kami meminta taksi online berhenti beroperasi sesuai kesepakatan dengan pemda Balikpapan," kata Koordinator Forkopab, Burhanuddin Noor, Kamis (26/1/2017).

Burhanuddin mengatakan sudah ada kesepakatan antara pemda dan perwakilan pengusaha taksii untuk menindak beroperasi jasa taksi online. Dia berpendapat layanan taksi online Balikpapan belum mengantongi izin dalam jasa transportasi umum masyarakat.

Adanya taksi online ini, Burhanuddin menambahkan, terjadi penurunan pendapatan sopir per harinya. Beberapa sopir taksi sudah memutuskan beralih profesi akibat penurunan pendapatannya saban harinya.

Ratusan sopir taksi sudah menggelar aksi demo guna menuntut penghapusan layanan taksi online di Balikpapan. Mereka menurunkan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam taxi Aero Cab, Kalung Mas, Mawar, Global, Kharisma, Taxi Oen dan Tama Trans.

"Saat itu sudah disepakati akan dilakukan razia, dan operasional taksi gelap online akan distop tapi nyatanya masih saja beroperasi," ujar dia.

Burhanuddin juga mengancam menggelar sweeping tatkala tuntutannya ini tidak segera dipenuhi Pemkot Balikpapan. Mereka juga akan mogok massal bersama layanan transportasi angkutan kota Balikpapan.

"Kami akan mogok masal, bukan taksi saja tapi kami akan mengajak seluruh sopir angkot yang ada di Balikpapan," tutur dia.

Salah seorang sopir Balikpapan, Udin mengatakan pendapatannya menurun drastis sejak diberlakukannya layanan taksi online. Saat ini dalam sehari hanya mampu mengumpulkan setoran sebesar Rp 50 ribu dari kebiasaan Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Bahkan kita harus berhutang untuk tutupi setoran," ungkap dia.

Kondisi ini dialami hampir seluruh sopir taksi yang beroperasi di Balikpapan. Saat ini terdapat seribu sopir taksi konvensional dan 1.500 sopir angkutan kota Balikpapan.


Kendaraan Berat Picu Kecelakaan?

Sejumlah kendaraan berat jenis trailer dan truk besar masih beroperasi melintasi jalur pantura Brebes-Tegal, Jumat (9/9/2016) siang. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

DPRD Balikpapan Kalimantan Timur meminta pengawasan lalu lintas truk kontainer dalam kota. Hilir mudik truk bertonase tinggi ini kerap menjadi penyebab kecelakaan di perlintasan simpang lima Muara Rapak Balikpapan.

"Harusnya petugas mengawasi kendaraan yang melintas itu kan tanggung jawabnya. Jangan sampai terjadi insiden lagi di turunan Rapak itu, karena susah sering terjadi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Tohari Azis.

Tohari mengatakan Wali Kota Balikpapan sudah menerbitkan peraturan operasional kendaraan alat berat di dalam kota. Kendaraan truk kontainer hanya boleh beroperasi sejak pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.

"Ada revisi sebelumnya operasi pada hari libur saja. Sekarang dirubah operasinya pada malam hari," ujar dia.

Faktanya, operasional mobil truk kontainer masih kerap ditemukan beroperasi pada jam kerja siang hari. Mereka tidak mengindahkan aturan operasional diberlakukan Balikpapan.

Hal itu tentu tidak sejalan dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Jam Operasional Kendaraan Alat Berat. Sementara, aturan itu dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang selama ini kerap terjadi dan menelan korban jiwa.

Tohari meminta Pemkot Balikpapan melakukan sosialisasi adanya aturan ini ke seluruh masyarakat. Aturan tegas juga harus diberikan berupa surat tilang atau denda pada perusahaan bersangkutan.

"Kan bisa melalui surat edaran bahwa ada perubahan soal aturan jam edar kendaraan berat. Ini kan untuk menghindari terjadi lagi kecelakaan, itu harus dilakukan. Bisa juga melalui media. Nanti saya tegur," ujar Tohari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya