Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menunggu laporan masyarakat untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan DPR Fahri Hamzah terkait cuitannya soal TKI.
"Iya MKD melihat cuitan itu memang melanggar kode etik, tapi MKD memang bekerja atas laporan masyarakat. Kita tunggu saja dan akan proses seperti itu," kata Maman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Advertisement
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan, jika nanti ada laporan masyarakat terkiat kicauan Fahri, maka sanksi dari MKD akan diberikan setelah terbukti melanggar kode etik.
"Sanksi MKD tentu setelah ada pengaduan selalu kita proses, ada pilihan sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat," ucap dia.
Maman menegaskan MKD akan menindak siapapun anggota DPR yang melanggar kode etik termasuk Pimpinan DPR.
"MKD tidak melihat pimpinan atau tidak dalam kode etik, mau sanksi ringan tertulis dan sedang pun akan membuat dia geser. Walaupun kita menghargai juga Pak Fahri sudah minta maaf. Ini ada pernyataan besar agar tidak jadi jadi preseden buruk ke depan pejabat kita tidak pernah tahu persis persoalan," tandas Maman.
Beberapa waktu lalu, Fahri menyinggung soal nasib tenaga kerja Indonesia yang bekeja di luar negeri.
"Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela," tulis Fahri dalam akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah yang diunggah pada Senin, 23 Januari 2017 malam.