Buwas: BNN Dalami Penyalahgunaan Narkoba Lewat Rokok Elektrik

Pria yang akrab disapa Buwas itu menambahkan, pihaknya juga masih mendalami jenis narkoba yang disalahgunakan dalam vape itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jan 2017, 18:13 WIB
Pecinta Vape atau rokok elektrik sedang mencoba keunggulan alat dan rasa liquid di stand Vape Fair 2016 di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Minggu (27/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendalami adanya temuan penyalahgunaan narkotika di rokok elektrik atau vape. Hal ini berdasarkan temuan dari Badan BNN Provinsi Jawa Tengah.

"Kami dapat informasi ya dari masyarakat, khususnya di Jawa Tengah yang mengungkap itu. Terus kita tangani dan lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut karena itu sekarang dimanfaatkan untuk masalah-masalah narkotik juga termasuk," kata Budi di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Pria yang akrab disapa Buwas itu menambahkan, pihaknya juga masih mendalami jenis narkoba yang disalahgunakan dalam vape itu. Termasuk juga apakah cairan atau liquid untuk rokok elektrik ini mengandung narkotika.

"Itu sedang didalami. Sudah lama dia melakukan itu, hanya saja selama ini kan tidak terdeteksi. Di kala ada laporan kejadian baru kita tangani," terang Buwas.

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya melarang seluruh kedai vaping digunakan untuk sarana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Tentunya akan kita tindaklanjuti kerawanan-kerawanannya untuk itu. Kalau itu bisa jadi sarana untuk narkotika maka kita larang sekaligus," tandas Buwas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya