Bukti Ahok Telah Lakukan Reformasi Birokrasi

Ahok mengaku ikut menggodok Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi birokrasi seluruh Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2017, 14:41 WIB
Cagub DKI Jakarta nomor 2, Basuki T Purnama memaparkan visi misi pada debat perdana Cagub DKI Jakarta di Bidakara, Jakarta, Jumat (13/1). Ahok menjawab pertanyaan moderator tentang solusi masalah ketimpangan dan kemiskinan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut tema debat kedua KPU DKI sudah dipraktikkan Ahok-Djarot. Pada debat kedua nanti, KPU DKI telah menentukan tema yakni reformasi birokrasi, pelayanan publik dan penataan kota.

Ahok mencontohkan apa saja yang sudah dia lakukan soal reformasi birokrasi. Ahok mengaku, ikut menggodok Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi birokrasi seluruh Indonesia saat masih duduk di komisi II, DPR RI.

"Yang ikut membidangi membuat UU ASN adalah saya. Semalam saya baru bertemu dengan Prof Sofian Effendi (Ketua Komisi ASN). Beliau ngomong dua orang komisi II yang berjuang keras melahirkan UU ASN adalah Ganjar dan Basuki. Jadi kami ini dari dulu membuat ini (UU ASN)," jelas Ahok di Kawasan Pesanggrahan, Kamis (26/1/2017).

Dengan adanya UU ASN yang ikut digodok olehnya, Ahok menyebut sistem birokrasi berpihak tidak hanya bagi pegawai tinggi, melainkan juga pegawai biasa. Sebab, semua yang ingin naik jabatan harus melalui serangkaian tes dan penilaian.

Calon nomor urut dua itu mencontohkan, kini tiap pejabat memiliki laporan prestasi atau rapor. Sehingga atasan tidak bisa asal memecat anak buahnya tanpa melihat rapor.

"Kepala daerah enggak bisa semau-maunya mecat orang. Semua harus ada angkanya (rapor). Kami kan ada talent pool, ada angka semua. Kalau kita mengatakan lurah enggak baik, ada kartunya. Kita mengatakan pejabat ini enggak sesuai, ada raportnya," ujar Ahok

Bahkan, kata Ahok, UU ASN juga tidak hanya mengatur PNS, melainkan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)

"Bahkan kami juga menyiapkan supaya pihak swasta semua bisa jadi ASN dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak," ucap Ahok.

Diketahui, pada UU ASN, ada 2 aparatur sipil yakni PNS dan P3K. Dengan begitu, semua P3K juga mendapat fasilitas jaminan sosial seperti PNS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya