Anggota Komisi III DPR: Kasus Patrialis Akbar Korupsi Perorangan

Komisi III DPR RI menilai kasus Patrialis dilakukan oknum bukan lembaga.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 26 Jan 2017, 18:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR RI, Arsul Sani, ikut buka suara terkait kabar penangkapan Patrialis.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui adanya kewenangan yang diberikan undang-undang kepada KPK untuk melakukan OTT.

"Di sisi lain kita juga harus kembangkan budaya memahami asas praduga tak bersalah," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Jika memang benar ada OTT terhadap Hakim MK, ia berharap kasus itu hanya kasus yang melibatkan orang per orang, bukan melibatkan secara kelembagaan.

"Sebab kan kemudian setiap ada kasus di ruang publik itu timbul generalisasi kalau semua lembaga itu kemudian tidak bersih. Padahal tidak seharusnya seperti itu. Kalau korupsi itu hanya orangnya, bukan atas lembaganya," ujar Arsul.

Politikus PPP ini menambahkan, kasus korupsi yang terjadi selama ini memang selalu melibatkan orang per orang atau oknun.

"Perbuatan pidana itu enggak ada perbuatan pidana berdasarkan kesepakatan seluruh pejabat utama di lembaga itu, itu pasti orang per orang saja," Arsul memungkas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2017), di Jakarta.

Menurut Agus, penyidik KPK tidak hanya mengamankan Patrialis, tetapi juga beberapa orang lain. "Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya