Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terlibat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu malam. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan OTT tersebut.
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. OTT terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Advertisement
Berdasarkan penelusuran, dugaan suap yang diterima Patrialis Akbar terkait judical review atau uji materi undang-undang. Namun, masih belum diketahui terkait UU yang mana.
Berdasarkan data LHKPN yang ditelusuri melalui laman acch.kpk.go.id, mantan Anggota DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya.
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melapor kekayaan pada 1 Mei 2001 saat masih menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan yakni Rp 1,243 miliar dan USD 3.000.
Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 22 Oktober 2009, saat menjabat Menkumham jumlah hartanya meningkat jadi Rp 5,98 miliar dan USD 3.000.
Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februari 2012 dan 6 November 2013. Pada 2012, harta yang dilaporkan Patrialis Rp 10,48 miliar dan USD 5.000. Sedangkan pada 2013 hartanya melonjak naik menjadi Rp 14,93 miliar dan USD 5.000.
Dalam hal ini, selama satu tahun menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi, kekayaan Patrialis Akbar meningkat hingga Rp 4 miliar.
Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13, 7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi, Jawa Barat, dan Padang, Sumatera Barat. Patrialis juga tercatat memiliki mobil beragam jenis, seperti Nissan Juke, Honda CRV, Toyota Alphard, KIA Carnival, dan lain-lain.