Donald Trump Keluarkan Larangan Visa untuk 7 Negara Muslim

Presiden Donald Trump melarang penerbitan visa Amerika Serikat bagi warga 7 negara. Negara mana saja?

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 26 Jan 2017, 18:00 WIB
Donald Trump mendapat tempat untuk memberi pidato perdana sebagai Presiden AS di Capitol Hill, Washington DC, AS, Jumat (20/1). Dalam pidatonya, Trump meyakinkan warga Amerika bahwa dirinya tidak akan mengecewakan warga Amerika. (AFP Photo)

Liputan6.com, Sydney - Setelah dilantik pada 20 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif (executive order).

Dikutip dari SBS pada Kamis (26/1/2017), laporan CNN pada Rabu lalu menyebutkan bahwa ia masih akan mengumumkan beberapa executive order lain berkaitan dengan visa dan pengungsi.

Menurut laporan tersebut, President Trump memutuskan sesuai dengan janji sewaktu kampanye terkait pelarangan visa kepada warga 7 negara, yaitu Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia.

Menurut draft keputusan, Amerika Serikat akan berhenti memproses visa selama 30 hari bagi negara-negara yang oleh pemerintahan Obama dipandang terlalu berisiko untuk program bebas visa Amerika.

Selain itu, Presiden Donald Trump juga mencuit tentang keamanan nasional:

Presiden Donald Trump mencuit tentang keamanan nasional Amerika Serikat. (Sumber @realDonaldTrump)

Reuters melaporkan bahwa Presiden Trump diduga akan memerintahkan pelarangan penerimaan pengungsi ke AS selama beberapa bulan, kecuali bagi mereka yang melarikan diri dari penyesahan (persecution) agama minoritas.

Menurut dokumen draft tersebut, pemerintahan Trump memberlakukan larangan 120-hari kepada para pengungsi sampai pihak berwenang menerapkan program pengungsi yang lebih selektif.

Rencana itu sejalan dengan rencana yang digagas dalam kampanye Presiden Trump untuk "penjaringan ketat."

Sementara itu, New York Times mengutip para pejabat Gedung Putih yang mengatakan bahwa Presiden Trump akan memerintahkan pembangunan tembok perbatasan dengan Meksiko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya